Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

KUIS: Gaspol di Jalan Raya, Sudah Tahu Aturannya?

Redaksi , Jurnalis-Jum'at, 29 November 2024 |16:09 WIB
KUIS: Gaspol di Jalan Raya, Sudah Tahu Aturannya?
Ilustrasi lalu lintas di Jakarta/Sumber Foto: NTMC Polri
A
A
A

KENDARAAN bermotor menjadi bagian yang tidak terpisahkan dalam kehidupan saat ini. Perpindahan orang dari satu tempat ke lokasi lain sangat tergantung dengan kendaraan.

Bisa dengan kendaraan roda dua, roda empat maupun lainnya. Sayangnya, masih banyak pengguna kendaran yang tidak mengetahui aturan dalam berlalu linta. Sehingga, kerap terjadi kecelakaan yang menimbulkan korban jiwa.

Berikut hal terkait berlalu lintas:

1.

Apa yang dilakukan pengendara saat memasuki persimpangan jalan? 
 

Melaju dengan kecepatan tinggi
Berhenti sejenak sebelum lanjut berjalan
Menunggu sampai lampu lalu lintas berubah
Tidak perlu berhenti
2.

Apa yang dimaksud marka jalan garis putus-putus?
 

Dilarang menyalip
Dilarang berhenti
Hanya kendaraan berat yang boleh lewat
Boleh menyalip jika aman
3.

SIM untuk Motor Gede (Moge) diatas 1000 cc?
 

SIM A
SIM C
SIM CII
SIM CI
4.

Lokasi manakah yang dilarang bagi pengendara menghentikan kendaraan?
 

Belokan atau persimpangan
Halte bus
Di depan kantor polisi
Di depan kantor pemerintah
5.

Peringatan bunyi berupa klakson dapat digunakan apabila?
 

Melalui jalur angker
Melewati jalan rusak
Untuk keselamatan lalu lintas
Melalui jalur rawan

(fmh)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Quiz Terkait
Telusuri Quiz lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement