BERDASARKAN Undang-Undang (UU), Koperasi adalah organisasi ekonomi berbentuk badan usaha yang dimiliki dan dikelola secara bersama oleh anggotanya.
Ciri khas koperasi adalah prinsip demokrasi ekonomi berarti setiap anggota memiliki hak yang sama dalam pengambilan keputusan, meskipun kontribusi atau modal yang dimiliki bisa berbeda. Dalam koperasi, keuntungan yang diperoleh tidak dibagi berdasarkan besarnya modal yang dimiliki anggota, tetapi berdasarkan partisipasi dan penggunaan jasa koperasi oleh masing-masing anggota.
Kapan koperasi pertama kali dibentuk di Indonesia?
Siapakah yang dianggap sebagai Bapak Koperasi Indonesia?
Apa tujuan utama dari didirikannya koperasi di Indonesia?
Pada tahun berapa, koperasi di Indonesia diatur secara resmi dalam Undang-Undang Koperasi?
Organisasi pertama yang mengkoordinasikan koperasi di Indonesia pada penjajahan Belanda?
(fmh)