RUKUN Tetangga (RT) adalah unit organisasi sosial yang berada di tingkat terkecil dalam struktur pemerintahan Indonesia. Bertujuan untuk mengatur kehidupan bersama masyarakat di lingkungan setempat.
RT merupakan bagian dari struktur pemerintahan yang lebih besar, yaitu Rukun Warga (RW), dan berada di bawah Kelurahan.
Kapan konsep RT pertama kali diperkenalkan di Indonesia?
Tujuan pembentukan Rukun Tetangga (RT)?
Siapa penggagas awal pembentukan seperti Rukun Tetangga (RT) di Indonesia?
Rukun Tetangga (RT) adalah bagian dari struktur pemerintahan pada tingkat?
Pada orba, Rukun Tetangga (RT) diperkenalkan sebagai bagian dari sistem apa?
(fmh)